Gunung Rinjani di Nusa Tenggara Barat sudah lama dikenal sebagai salah satu gunung paling menantang sekaligus indah di Indonesia. Pemandangan Segara Anak, kaldera yang luas, hingga jalur pendakian yang berliku-liku menjadikan gunung ini primadona bagi para pendaki lokal maupun mancanegara. Namun, di balik keindahannya, Rinjani juga menyimpan risiko tinggi yang tidak bisa dianggap enteng.
Kini, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi menetapkan Gunung Rinjani masuk ke dalam kategori pendakian Grade 4. Kategori ini bukan sekadar label, melainkan bagian dari perubahan besar dalam standar operasional prosedur (SOP) pendakian yang diumumkan langsung oleh Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, pada konferensi pers di Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Langkah ini diambil menyusul serangkaian insiden di jalur Rinjani, termasuk kasus meninggalnya seorang pendaki asal Brasil, Juliana Marins, yang tergelincir ke jurang pada Juni lalu.
Apa Arti Pendakian Grade 4?
Pendakian gunung di Indonesia kini memiliki sistem grading baru yang dirancang oleh Kemenhut bersama para pemangku kepentingan. Gunung Rinjani masuk ke dalam Grade 4, yang berarti jalurnya sangat menantang, hanya cocok untuk pendaki berpengalaman, dan tidak disarankan bagi pemula.
Menurut penjelasan Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Satyawan Pudyatmoko, Grade 4 adalah level tertinggi dalam sistem pendakian yang baru. Artinya, hanya pendaki yang sudah melewati tahapan Grade 1 hingga Grade 3 yang disarankan untuk mencoba Rinjani.
“Punya tekad saja tidak cukup. Harus ada kemampuan dan kapasitas yang sesuai. Pendakian Rinjani membutuhkan persiapan matang, pengalaman, dan kondisi fisik yang benar-benar siap,” jelas Satyawan.
Dengan adanya kategori ini, Rinjani tidak lagi bisa dianggap sebagai “gunung wisata” yang bisa dicoba siapa saja. Hanya pendaki yang memiliki pengalaman mendaki gunung lain yang tingkat kesulitannya lebih rendah yang boleh mencoba jalur menuju puncak Rinjani.
SOP Baru Pendakian Rinjani
Seiring dengan penetapan kategori Grade 4, Kemenhut juga menerbitkan SOP baru yang wajib dipatuhi oleh semua pendaki mulai 1 Oktober 2025. Berikut beberapa aturan pentingnya:
1. Wajib Berpengalaman Mendaki di Gunung Lain
Pendaki harus membuktikan pengalaman mereka melalui sertifikat pendakian atau foto saat berada di gunung lain. Sertifikat ini bisa dikeluarkan oleh komunitas pendaki resmi, lembaga pelatihan, atau organisasi pecinta alam.
Tujuannya jelas: menyaring pendaki yang benar-benar siap menghadapi jalur berat Rinjani.
2. Wajib Menggunakan Guide Bersertifikat
Tidak ada lagi pendakian mandiri di Rinjani. Semua pendaki wajib didampingi oleh pemandu (guide) bersertifikat yang telah terdaftar di Kemenhut.
Aturan ini diberlakukan untuk memastikan pendaki selalu memiliki pendamping berpengalaman yang paham jalur, cuaca, serta prosedur keselamatan.
Selain itu, jumlah pendaki yang bisa ditangani oleh seorang guide juga dibatasi:
- Hingga Desember 2025: 1 guide hanya boleh membawa maksimal 5 pendaki.
- Mulai Januari 2026: jumlahnya dipangkas menjadi maksimal 4 pendaki.
3. Pembatasan Jumlah Porter
Tidak hanya guide, porter juga akan diatur lebih ketat. Mulai Oktober 2025:
- 1 porter hanya boleh membawa 2 pendaki warga negara asing (WNA).
- Untuk pendaki lokal (WNI), 1 porter hanya boleh membawa 3 orang.
Pembatasan ini bertujuan agar porter tidak kelebihan beban dan keselamatan pendaki lebih terjamin.
4. Wajib Menggunakan Asuransi Premium
Pendaki Rinjani diwajibkan memiliki asuransi perjalanan premium yang mencakup risiko kecelakaan di gunung. Aturan ini akan berlaku mulai 1 Oktober 2025.
Menurut Menhut Raja Juli Antoni, kebijakan ini diambil sebagai bentuk proteksi bagi pendaki maupun keluarga mereka.
5. Tes Kesehatan dan Kebugaran
Sebelum mendaki, pendaki wajib menjalani tes kesehatan di fasilitas layanan kesehatan tingkat pertama. Tes ini dilakukan sehari sebelum keberangkatan, memastikan kondisi tubuh benar-benar siap untuk menghadapi jalur berat.
Kenapa Aturan Baru Ini Diterapkan?
Gunung Rinjani bukan sekadar destinasi wisata. Dengan ketinggian 3.726 meter, jalurnya termasuk salah satu yang paling sulit di Indonesia. Medannya bervariasi, mulai dari hutan tropis, tanjakan curam, bebatuan terjal, hingga jalur berpasir yang membuat langkah terasa berat.
Selain itu, cuaca di Rinjani sering berubah drastis, bahkan dalam hitungan jam. Hujan deras, kabut tebal, hingga angin kencang bisa menjadi tantangan tambahan.
Tidak heran jika kecelakaan pendakian kerap terjadi. Data Taman Nasional Gunung Rinjani mencatat beberapa kasus pendaki tersesat, kelelahan, hingga kecelakaan fatal dalam beberapa tahun terakhir.
Dengan SOP baru ini, pemerintah berharap pendakian Rinjani bisa lebih aman tanpa mengurangi esensi petualangan.
Dampak Aturan Baru bagi Pendaki
Bagi pendaki berpengalaman, aturan ini mungkin tidak terlalu menjadi masalah. Bahkan, bisa dibilang sebagai bentuk peningkatan kualitas pengalaman mendaki.
Namun bagi pendaki pemula atau mereka yang baru ingin mencoba gunung pertama, aturan ini jelas akan menyaring. Mereka harus terlebih dahulu mencoba gunung-gunung Grade 1 hingga Grade 3 seperti Gunung Prau, Gunung Gede, atau Gunung Slamet sebelum bermimpi mendaki Rinjani.
Bagi wisatawan mancanegara, aturan ini juga membawa dampak signifikan. Mereka yang ingin mendaki Rinjani harus mempersiapkan dokumen pengalaman mendaki di negaranya, sekaligus biaya tambahan untuk guide, porter, dan asuransi.
Reaksi dari Komunitas Pendaki
Sejumlah komunitas pendaki menyambut baik aturan ini. Mereka menilai bahwa keselamatan harus menjadi prioritas utama, apalagi setelah beberapa insiden yang terjadi belakangan.
Dian (28), pendaki asal Jakarta, mengaku mendukung kebijakan ini.
“Saya setuju dengan SOP baru. Banyak orang nekat naik Rinjani tanpa persiapan, akhirnya merepotkan tim SAR kalau ada insiden. Lebih baik disaring sejak awal,” ujarnya.
Namun, ada juga yang merasa aturan ini terlalu ketat. Bagi sebagian orang, mendaki Rinjani adalah impian, dan aturan baru bisa membuat mimpi itu terasa semakin jauh.
Taman Nasional Gunung Rinjani Dibuka Kembali

sumber foto cdn.rri.co.id
Perlu diketahui, jalur pendakian Rinjani sempat ditutup beberapa waktu lalu untuk peninjauan keamanan dan evaluasi SOP. Kini, per 11 Agustus 2025, jalur resmi dibuka kembali dengan aturan transisi menuju SOP baru yang akan berlaku penuh Oktober nanti.
Selama periode ini, pengelola Taman Nasional masih memberikan waktu adaptasi bagi pendaki, guide, maupun porter. Namun, semua pihak diminta bersiap dengan aturan ketat yang akan diberlakukan.
Menuju Wisata Pendakian yang Lebih Aman
Kebijakan grading gunung dan SOP baru ini tidak hanya berlaku di Rinjani, tetapi juga akan menjadi acuan bagi pengelolaan pendakian di gunung lain di Indonesia.
Seperti yang disampaikan Menhut Raja Juli Antoni:
“InsyaAllah dengan ada grading ini akan menjadi panduan awal bagi kita untuk menuju keselamatan pendakian. Kemudian lahir juga modul SOP pengelolaan wisata pendakian gunung di kawasan taman nasional dan taman nasional alam.”
Artinya, ke depan pendakian gunung di Indonesia akan lebih teratur, terukur, dan fokus pada keselamatan.
Kesimpulan
Gunung Rinjani resmi masuk kategori pendakian Grade 4, level tertinggi yang menandakan jalur sangat berat dan penuh risiko. Dengan SOP baru yang ketat, mulai dari syarat pengalaman, guide bersertifikat, pembatasan porter, asuransi premium, hingga tes kesehatan, pendakian di Rinjani kini bukan lagi untuk semua orang, melainkan hanya untuk mereka yang benar-benar siap.
Bagi para pecinta alam, aturan ini bisa dilihat sebagai langkah positif untuk menjaga keselamatan, melindungi ekosistem, sekaligus meningkatkan kualitas wisata petualangan di Indonesia. Karena mendaki bukan sekadar soal mencapai puncak, tetapi juga soal pulang dengan selamat.